banner 468x60
Kab. Tapanuli Utara

Pertemuan Koordinasi Pembahasan Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Terbeban Hak Tanggungan di Pasar Siborongborong

Avatar photo
2730
×

Pertemuan Koordinasi Pembahasan Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Terbeban Hak Tanggungan di Pasar Siborongborong

Sebarkan artikel ini

TARUTUNG — Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Rapat Koordinasi terkait permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang terletak di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga :  Coaching Clinic Petugas Loket Bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kadastral Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Objek pertanahan yang menjadi pembahasan utama dalam rapat ini diketahui masih dibebani Hak Tanggungan. 06/08/2026

banner 468x60

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dan bentuk sinergi antar-instansi serta pihak terkait untuk memastikan seluruh penanganan masalah pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  LLDIKTI Wilayah XV NTT Perkuat Mutu Perguruan Tinggi, Percepat Lahirnya Guru Besar dan Perluas Akses Beasiswa

 

Melalui rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum pertanahan.

” Dalam melakukan pengambilan Keputusan hukum pertanahan sangat penting transfaransi dan kehati-hatian,” ujar Saut Simarmata saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!