LABUHANBATU | — Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram serta 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan organisasi masyarakat serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kompol P.S. Simbolon menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres.
Ia juga mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB yang selama ini terus membangun sinergi dalam upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian, namun membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah, TNI, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, media serta masyarakat.
“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan disebut telah melalui tahapan pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemusnahan turut disaksikan Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut AKP R. Fani Miranda bersama tim, serta Dansubdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM R. Simorangkir beserta anggota.
Hadir pula Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, M.Pd., mewakili Bupati Labuhanbatu, Kasatpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto, S.Sos., mewakili Bupati Labuhanbatu Utara, pejabat utama Polres Labuhanbatu, tokoh agama Ustaz Alfan, S.E., serta sekitar 50 perwakilan LSM dan insan pers.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan narkotika yang telah disita dalam proses penegakan hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Albert Hutagaol)















