BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Selasa (22/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bitung dan dihadiri unsur Forkopimda, BNN Kota Bitung, Lapas Kelas IIB Bitung, serta jajaran Kepala Seksi dan ASN Kejari Bitung.
Kepala Kejari Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., dalam sambutannya mengawali dengan pantun:
“Menjala ikan di Teluk Bitung,
Pulang membawa ikan hasil melimpah.
Hadirin semua sungguh beruntung,
Bertemu di sini penuh berkah.”
Erwin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Bitung kepada publik.
“Kita ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan oleh negara benar-benar dimusnahkan agar tidak lagi dapat disalahgunakan,” ujar Erwin.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam serta barang-barang lain yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.
Khusus barang bukti narkotika, Erwin menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan Kota Bitung.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dan Forkopimda yang selama ini mendukung proses penegakan hukum di Kota Bitung.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310/Bitung, Lapas Bitung, Pemerintah Kota Bitung dan rekan-rekan media atas kolaborasi yang terjalin dengan sangat baik selama ini,” katanya.
Erwin mengajak seluruh pihak terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan Kota Bitung yang aman, tertib, kondusif dan taat hukum.
Sambutan tersebut ditutup dengan pantun:
“Batu angus berdiri kokoh
Dihantam ombak sepanjang masa.
Sinergi kita tidak akan roboh,
Menjaga Bitung aman sentosa.”
(Redaksi)















