banner 468x60
Hukum Dan Kriminal

Minta Diskusi Tak Dipublikasi Lalu Kabur, Ada Apa dengan Sekretaris Satpol PP Labusel?

Avatar photo
4
×

Minta Diskusi Tak Dipublikasi Lalu Kabur, Ada Apa dengan Sekretaris Satpol PP Labusel?

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN — Rapat mediasi yang membahas persoalan legalitas dan dugaan pelanggaran administrasi Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri (PNIM) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berakhir tanpa kesimpulan setelah pimpinan rapat meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Asisten II Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Satpol PP, pihak Yayasan PNIM serta insan pers.

banner 468x60

Rapat dipimpin Sekretaris Satpol PP Labuhanbatu Selatan, Fery Siagian.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan, termasuk legalitas operasional Yayasan PNIM di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, serta proses administrasi dan rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait.

Dalam forum tersebut, jurnalis AFJ-News.Online, Anshori Pohan, menyampaikan hasil penelusuran dan konfirmasi yang sebelumnya dilakukan kepada sejumlah dinas.

Disdik Singgung Persoalan Administrasi

Dalam jalannya rapat, perwakilan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan rekomendasi terhadap yayasan tersebut.

Baca Juga :  Polres Samosir Amankan Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Kecamatan

Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, terdapat persoalan administrasi yang perlu dievaluasi terkait proses penerbitan rekomendasi.

Dinas Pendidikan menyebut telah melakukan verifikasi lapangan berdasarkan dokumen yang diajukan. Namun, persoalan kemudian muncul karena dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan sekolah disebut masih dalam proses pengurusan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan verifikasi, dasar penerbitan rekomendasi serta kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku.

Permintaan Agar Hasil Rapat Tidak Dipublikasikan Dipersoalkan

Ketika Anshori Pohan meminta kesempatan memberikan tanggapan terhadap penjelasan tersebut, muncul perdebatan mengenai publikasi hasil rapat.

Menurut Anshori, pimpinan rapat meminta agar pembahasan dalam forum tersebut tidak dipublikasikan ke media dengan alasan dapat berdampak terhadap jabatan pejabat yang hadir.

Permintaan tersebut mendapat keberatan dari Anshori.

Ia menilai bahwa informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan pada prinsipnya dapat disampaikan kepada publik sepanjang bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terdapat informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan, instansi terkait dapat menjelaskan dasar hukumnya.

Baca Juga :  Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan

Pimpinan Rapat Tinggalkan Forum

Perdebatan tersebut kemudian membuat situasi rapat memanas.

Fery Siagian selaku pimpinan rapat meninggalkan ruangan sebelum seluruh pembahasan selesai dan tidak kembali ke forum.

Seorang pejabat Satpol PP disebut sempat berupaya meminta Fery kembali untuk melanjutkan pertemuan, namun rapat akhirnya tidak dapat diteruskan.

Akibatnya, sejumlah persoalan utama yang menjadi agenda pertemuan belum memperoleh kesimpulan, termasuk mengenai tindak lanjut Satpol PP terhadap dugaan pelanggaran administrasi Yayasan PNIM.

Anshori menyampaikan kekecewaannya atas berakhirnya rapat tersebut.

“Jika Sekretaris Satpol PP tidak mampu mengemban jabatannya, lebih baik mundur saja. Jangan meninggalkan tanggung jawab saat forum sedang membahas persoalan yang perlu mendapat kepastian,” ujar Anshori di lokasi.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi Anshori terhadap jalannya rapat.

Kasatpol PP: Masih Menunggu Penjelasan Sekretaris

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai berakhirnya rapat tersebut, Kasatpol PP Labuhanbatu Selatan menyatakan masih menunggu penjelasan dari Sekretaris Satpol PP.

“Saya masih menunggu jawaban dari Sekretaris, sampai saat ini belum ketemu,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  SPT Palsu Terungkap!!! Oknum Kades Parit Baru Diduga Terlibat Rekayasa Dokumen Tanah Milik Pelapor

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang kepada Fery Siagian untuk menjelaskan alasan meninggalkan forum serta memberikan klarifikasi mengenai permintaan agar hasil pembahasan rapat tidak dipublikasikan.

Penegakan Perda Masih Menunggu Kejelasan

Berakhirnya rapat tanpa kesimpulan membuat substansi utama persoalan justru belum terjawab.

Publik masih menunggu penjelasan mengenai status administrasi dan legalitas Yayasan PNIM, dasar penerbitan rekomendasi oleh instansi terkait, proses pengurusan PBG, serta langkah penegakan Perda yang akan dilakukan Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan tersebut dinilai membutuhkan penyelesaian secara administratif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun praktik suap. Setiap dugaan mengenai pelanggaran tetap memerlukan verifikasi, dokumen, dan pembuktian dari instansi berwenang.

AFJ-News.Online tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Satpol PP, Dinas Pendidikan, pihak Yayasan PNIM maupun instansi terkait lainnya.

(Tim Anshori Pohan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!