TARUTUNG — Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Rapat Koordinasi terkait permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang terletak di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Objek pertanahan yang menjadi pembahasan utama dalam rapat ini diketahui masih dibebani Hak Tanggungan. 06/08/2026
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dan bentuk sinergi antar-instansi serta pihak terkait untuk memastikan seluruh penanganan masalah pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum pertanahan.
” Dalam melakukan pengambilan Keputusan hukum pertanahan sangat penting transfaransi dan kehati-hatian,” ujar Saut Simarmata saat dikonfirmasi awak media.
(Red)















