Kejati NTT dan Bank NTT Perkuat Sinergi Hukum untuk Dorong Tata Kelola Perbankan yang Akuntabel
Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Bank NTT memperkuat kerja sama dalam bidang hukum sebagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola perbankan yang profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan sinergi kedua institusi dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum sekaligus memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
Melalui kerja sama tersebut, Kejati NTT akan memberikan pendampingan hukum kepada Bank NTT, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat serta memberikan perlindungan hukum bagi aktivitas bisnis bank.
Kepala Kejati NTT menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor perbankan daerah.
Sementara itu, jajaran Bank NTT menyambut positif kerja sama tersebut. Sinergi dengan Kejati dinilai akan memperkuat upaya bank dalam mengelola berbagai aspek hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan di tengah tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks.
Dengan adanya kolaborasi ini, kedua pihak berharap hubungan kelembagaan yang telah terjalin dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi penguatan internal institusi, tetapi juga bagi masyarakat melalui layanan perbankan yang lebih profesional, aman, dan berorientasi















