banner 468x60
ArtikelMalakaProv Nusa Tenggara Timur

Perampasan Aset: Berantas Koruptor, Jangan Sampai Rakyat Kecil Menjadi Korban

Avatar photo
528
×

Perampasan Aset: Berantas Koruptor, Jangan Sampai Rakyat Kecil Menjadi Korban

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ridho Seran

Malaka – Tuntutan warga Pati agar RUU Perampasan Aset segera disahkan merupakan suara masyarakat yang patut diperhatikan. Di tengah kekecewaan publik terhadap praktik korupsi dan kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, masyarakat tentu menginginkan adanya aturan yang lebih kuat agar aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.

banner 468x60

Saya memahami tuntutan tersebut.

Menurut hemat saya, koruptor memang harus dibuat takut terhadap hukum, bukan justru rakyat yang harus takut terhadap hukum.

Karena itu, ketika warga Pati datang menyampaikan tuntutan kepada DPR RI, yang perlu didengar bukan hanya tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, tetapi juga pertanyaan yang jauh lebih penting:

Setelah UU tersebut disahkan, bagaimana DPR memastikan kewenangan negara tidak disalahgunakan terhadap rakyat kecil?

 

Jangan hanya melihat sisi koruptor.

Kita tentu sepakat bahwa aset hasil korupsi harus dikejar.

Jika seorang pejabat memiliki kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya, negara harus berani memeriksa dari mana kekayaan tersebut diperoleh.

 

Jika terbukti berasal dari korupsi, pencucian uang atau tindak pidana lainnya, maka aset tersebut harus dirampas melalui mekanisme hukum dan dikembalikan kepada negara.

 

Dalam hal seperti ini, saya kira tidak ada alasan bagi kita untuk membela koruptor.

Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika kita berbicara tentang rakyat biasa.

Ada sebuah contoh kasus sederhana.

Kasus Ibu Maria

Bayangkan ada seorang warga bernama Ibu Maria

Maria bukan pejabat, bukan anggota DPR, bukan pengusaha besar. Ia hanyalah seorang pedagang kecil yang selama 20 tahun bekerja untuk menghidupi keluarganya.

Sedikit demi sedikit ia mengumpulkan uang.

Dari hasil usahanya, ia membeli sebidang tanah senilai Rp300 juta, membangun rumah Rp400 juta, membeli kendaraan Rp150 juta, dan memiliki tabungan serta modal usaha Rp150 juta.

Total asetnya sekitar Rp1 miliar.

Tetapi Ibu Maria bukan orang yang mengerti pembukuan. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai. Sebagian kuitansi sudah hilang. Bukti transaksi 10 atau 15 tahun lalu juga tidak semuanya tersimpan.

Baca Juga :  Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar “Raja Timor” Kepada Presiden RI Ke-7 H. Ir. Joko Widodo*

Kemudian suatu hari terjadi persoalan perpajakan. Misalnya, hasil pemeriksaan menyatakan Ibu Maria mempunyai kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Pertanyaannya:

Apakah karena ada persoalan pajak, kemudian seluruh kekayaan Ibu Maria boleh dianggap sebagai aset hasil tindak pidana?

Menurut saya, tidak boleh demikian.

Jika Ibu Maria terbukti melakukan tindak pidana, tentu hukum harus berjalan.

Tetapi kalau masalahnya hanya sengketa perhitungan pajak, administrasi, atau ketidaklengkapan dokumen lama, negara harus sangat berhati-hati sebelum menjadikan seluruh harta Ibu Maria sebagai objek perampasan.

Sebab bagi Maria, Rp1 miliar itu bukan sekadar angka. Itu adalah hasil kerja selama puluhan tahun. Rumahnya adalah tempat keluarganya tinggal. Tanahnya adalah sumber kehidupannya. Kendaraannya adalah alat mencari nafkah. Modalnya adalah sumber penghasilan keluarganya.

Kalau seluruhnya dibekukan atau disita, sementara persoalan hukumnya belum mempunyai kepastian, maka yang paling dahulu merasakan dampaknya bukan orang kaya.

Yang merasakan adalah rakyat kecil.

Di sinilah kekhawatiran Ahok menjadi penting.

Saya melihat kekhawatiran Ahok perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat.

Kekhawatiran tersebut bukan berarti pemberantasan korupsi harus dihentikan.

Justru, kekhawatiran itu dapat menjadi pengingat bahwa semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan untuk mengawasinya.

Negara harus mempunyai kekuatan untuk mengambil aset hasil kejahatan.

Tetapi negara juga harus mempunyai mekanisme yang kuat untuk memastikan bahwa aset rakyat yang diperoleh secara sah tidak menjadi korban kesalahan ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Sebab kita jangan sampai membuat sebuah aturan yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempertahankan haknya.

Lihat saja kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim. Dari kedua kasus itu, kita sebagai anak bangsa harus betul-betul waspada jika ingin berkontribusi untuk Bangsa dan negara ini. Dari kedua kasus itu, meskipun Hakim memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana, namun itu masih menjadi kekhawatiran banyak masyarakat terutama para pemuda yang ingin berkontribusi terhadap Bangsa, kasus ini diputuskan sebelum adanya tuntutan UU Perampasan Aset. Pertanyaannya, bagaimana jika RUU ini disahkan? Soal kasus Nadiem dan Tom Lembong memang masih banyak Pro dan Kontra, tetapi saya jadikan ini sebagai sebuah contoh kasus kecil yang menjadi kekhawatiran banyak orang.

Baca Juga :  Mantan Dosen dari sebuah Universitas Swasta mencalonkan diri sebagai Ketua IKS PI Kera Sakti Cabang Malaka

Oleh karena itu, DPR RI mempunyai pekerjaan penting.

Jika RUU Perampasan Aset memang akan disahkan, jangan hanya mengejar target pengesahannya.

DPR harus memastikan isi UU tersebut benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Setidaknya harus ada jawaban yang jelas terhadap beberapa pertanyaan:

Siapa yang berwenang menyita aset?

Bukti seperti apa yang harus dimiliki sebelum aset seseorang disita?

Apakah pemilik aset mempunyai kesempatan yang cukup untuk membela diri? Bagaimana nasib pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah?

Berapa lama aset boleh dibekukan?

Apa yang terjadi jika kemudian terbukti bahwa penyitaan tersebut keliru? dan yang tidak kalah penting:

Apa sanksinya terhadap aparat yang sengaja menyalahgunakan kewenangan?

Bagi saya, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pemberantasan korupsi.

Justru sebaliknya.

Itulah cara memastikan pemberantasan korupsi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah.

Saya tidak ingin kita kembali kepada kekhawatiran lama:

hukum sangat kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan orang yang mempunyai kekuasaan dan uang.

Kalau UU Perampasan Aset benar-benar ditujukan untuk memberantas kejahatan, maka yang harus menjadi sasaran utama adalah aset yang memang terbukti berasal dari tindak pidana, bukan sekadar aset milik seseorang yang kebetulan tidak mampu memberikan penjelasan sebaik orang kaya.

Orang kaya bisa membayar akuntan, bisa menyewa pengacara, bisa menyimpan dokumen secara profesional.

Sementara rakyat kecil mungkin hanya menyimpan kuitansi di lemari rumah dan sebagian dokumennya sudah rusak dimakan waktu.

Jangan sampai perbedaan kemampuan tersebut membuat rakyat kecil berada pada posisi yang lebih lemah di hadapan negara.

Karena itu, kalau DPR RI benar-benar ingin menjawab tuntutan warga Pati, saya berharap yang disahkan bukan hanya UU Perampasan Aset yang kuat, tetapi juga UU Perampasan Aset yang adil.

Baca Juga :  Nikmati Sensasi Berbuka Puasa di Rooftop Harper Kupang dengan Ramadhan Experience Buffet

Kita membutuhkan hukum yang:

keras terhadap koruptor,

tegas terhadap pencuci uang,

tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi,

tetapi sekaligus:

melindungi rakyat yang hartanya diperoleh secara sah.

Jangan sampai masyarakat hanya diberi pesan:

“Jika aset Anda bermasalah, negara dapat merampasnya.”

Tetapi masyarakat juga harus mendapatkan kepastian:

“Jika aset Anda sah, negara wajib melindunginya.”

Dua prinsip tersebut harus berjalan bersama.

Saya menyadari bahwa contoh Kasus Ibu Maria hanyalah sebuah ilustrasi.

Saya juga tidak mengatakan bahwa setiap orang yang mempunyai persoalan pajak akan kehilangan hartanya apabila UU Perampasan Aset disahkan.

Yang ingin saya soroti adalah pentingnya pagar hukum agar kewenangan yang besar tidak disalahgunakan.

Jika pembaca mempunyai contoh kasus lain yang menurut Anda lebih konkret, silakan dipaparkan.

Jika Anda tidak setuju dengan pendapat saya, Anda mempunyai hak untuk membantah.

Silakan bantah dengan argumentasi, data, dasar hukum, ataupun contoh kasus yang nyata.

Saya justru melihat perbedaan pendapat sebagai bagian dari demokrasi.

Sebab, persoalan RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar persoalan setuju atau tidak setuju.

Persoalannya adalah:

Bagaimana negara dapat mempunyai senjata hukum yang kuat untuk mengejar koruptor, tanpa menjadikan senjata tersebut berbalik mengancam rakyat yang tidak bersalah.

Warga Pati meminta DPR RI berani mengambil aset hasil kejahatan.

Ahok mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak menjadi alat untuk merampas aset rakyat.

DPR RI menyatakan kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan.

Semuanya dapat dipertemukan dalam satu prinsip:

Rampas aset hasil kejahatan, tetapi lindungi aset rakyat yang sah.

Itulah ukuran yang seharusnya kita gunakan untuk menilai UU Perampasan Aset.

Bukan hanya seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara.

Tetapi juga seberapa kuat negara memastikan tidak ada satu pun rakyat yang kehilangan hartanya secara sewenang-wenang. (Ridho Seran)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!