BITUNG – Satreskrim Polres Bitung melalui Unit Jatanras mengungkap dugaan kasus pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Seorang pria berinisial JB berhasil diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di kawasan pusat Kota Bitung.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit LCD proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor yang merupakan aset pemerintah daerah. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tertanggal 28 Juli 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap, barang tersebut diduga diambil tanpa izin saat digunakan dalam kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong. Setelah dikuasai, proyektor dan layar dibawa ke rumah terduga pelaku sebelum akhirnya dijadikan jaminan kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena diduga terlilit utang.
Akibat kejadian itu, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit LCD proyektor Epson beserta layar proyektor.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bitung dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi pemeriksaan saksi, administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bitung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Redaksi)















