BITUNG — Laporan warga langsung direspons. Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan dalam hitungan jam, Senin (17/8/2026).
Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WITA di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, dengan korban RA (30). Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi dari seorang saksi.
Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan IH (17) di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Pengembangan berikutnya membawa polisi kepada MS (25), yang diamankan di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.
Keduanya kini diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan. Dugaan penganiayaan sementara dipicu persoalan pribadi atau salah paham, dengan korban mengalami luka pada lengan akibat terkena benda tajam jenis panah wayer.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian akan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap masalah dapat ditempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.















