BITUNG — Tak butuh waktu lama bagi URC Resmob Polres Bitung untuk menelusuri kasus dugaan penganiayaan di Kelurahan Girian Atas. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi dan YJP diamankan.
Tim yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka bergerak setelah laporan diterima pada 24 Agustus 2026. Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi, menggali keterangan saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, YJP mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban MR menggunakan gunting. Polisi kemudian mengamankan satu buah gunting yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan kecepatan pengungkapan merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur. Kami mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan kelengkapan administrasi penyidikan.
Polres Bitung mengajak masyarakat menahan diri saat menghadapi persoalan dan memilih jalur hukum daripada tindakan kekerasan. (Redaksi)















