BITUNG — Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Bitung. Seorang pria berinisial AH (33) diamankan di kawasan Girian Bawah, Senin (24/8/2026) malam, terkait dugaan peredaran obat keras.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 707 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit handphone Oppo A3x.
Dari hasil pengembangan, 545 butir ditemukan di halaman samping rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Sementara 162 butir lainnya diamankan dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.
Kasus kini masih dikembangkan. Barang bukti diamankan untuk uji laboratorium dan gelar perkara, sementara penyidik memburu sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Bitung menegaskan, setiap informasi masyarakat menjadi pintu awal untuk memutus peredaran obat ilegal. (Redaksi)















