JAKARTA, — Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Advokat LAWINDO (DPN OA LAWINDO) melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) OA LAWINDO di tujuh wilayah Indonesia.
Pelantikan yang digelar secara virtual pada Minggu (31/8/2026) pukul 19.00 WIB, dipimpin langsung Ketua DPN OA LAWINDO, H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., CHL.
Salah satu pengurus daerah yang dilantik dalam agenda tersebut adalah Adv. Wandelina Asa, S.H., yang resmi dipercaya memimpin DPD OA LAWINDO Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi dalam memperkuat struktur OA LAWINDO di daerah sekaligus memperluas peran advokat dalam memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum dan akses masyarakat terhadap keadilan.
Usai dilantik, Wandelina Asa menyampaikan bahwa jabatan yang dipercayakan kepadanya bukan sekadar posisi struktural dalam organisasi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Ketua DPD OA LAWINDO Provinsi Nusa Tenggara Timur. Amanah ini bukan sekadar sebuah jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk bersama-sama membangun organisasi yang profesional, solid, berintegritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan masyarakat pencari keadilan,” ujar Wandelina.
Ia menegaskan, salah satu fokus yang akan didorong melalui kepemimpinannya di DPD OA LAWINDO NTT adalah memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, kondisi ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
“Ke depan, saya berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” katanya.
Wandelina juga menyatakan DPD OA LAWINDO NTT akan berupaya menyuarakan kepentingan masyarakat kecil dan memperjuangkan hak-hak masyarakat pencari keadilan.
“Kami ingin menghadirkan advokat yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Selain pelayanan hukum kepada masyarakat, Wandelina berkomitmen membangun solidaritas dan sinergi di antara para advokat di NTT. Ia juga membuka ruang kolaborasi untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan profesionalitas anggota OA LAWINDO di daerah tersebut.
Pelantikan tujuh Ketua DPD secara serentak dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat jaringan organisasi OA LAWINDO secara nasional. Dengan terbentuknya kepengurusan di berbagai wilayah, organisasi diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi advokasi sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembangunan kesadaran hukum masyarakat.
Di NTT, kepemimpinan Wandelina Asa diharapkan membawa arah baru bagi DPD OA LAWINDO, terutama dalam membangun organisasi yang profesional, inklusif, dan responsif terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Pelaksanaan pelantikan secara virtual juga menunjukkan upaya organisasi melakukan konsolidasi lintas wilayah dengan memanfaatkan teknologi, sehingga jarak geografis tidak menjadi hambatan dalam penguatan struktur organisasi.
Bagi Wandelina Asa, pelantikan tersebut menjadi awal dari tanggung jawab baru untuk menghimpun para advokat, memperkuat organisasi, serta membangun sinergi dalam menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi etika dan kehormatan advokat.
“Satu Amanah, Satu Komitmen, Bersama Menjaga Marwah Advokat dan Menegakkan Keadilan,” pungkas advokat muda tersebut.















