BITUNG — Pemeriksaan ketat terhadap pengunjung kembali membuahkan hasil. Petugas Lapas Kelas IIB Bitung menggagalkan upaya membawa masuk obat keras ke dalam lingkungan Lapas, Selasa (1/9/2026).
Sebanyak 134 butir Trihexyphenidyl ditemukan dari pengunjung berinisial JL yang datang untuk menemui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AM.
Penemuan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WITA ketika JL menjalani pemeriksaan oleh petugas Lapas Bitung, Alvando Kaseside. Pemeriksaan terhadap barang yang dikenakan pengunjung kemudian mengungkap adanya sesuatu yang disembunyikan di bagian sandal.
Petugas melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan obat keras tersebut terselip di dalam sandal. Total 134 butir Trihexyphenidyl kemudian diamankan dan diserahkan untuk penanganan sesuai prosedur.
Pihak Lapas Bitung langsung berkoordinasi dengan Polres Bitung guna menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk proses hukum terhadap dugaan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, khususnya pada akses keluar-masuk pengunjung.
“Tidak ada toleransi terhadap upaya memasukkan narkoba maupun obat-obatan terlarang ke dalam Lapas,” tegas Heddry.
Menurutnya, setiap barang yang dibawa masuk harus melewati pemeriksaan sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus mencegah peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Penggagalan 134 butir obat keras ini menunjukkan pemeriksaan di pintu masuk Lapas menjadi salah satu benteng utama untuk memutus celah masuknya barang terlarang. (Redaksi)















