banner 468x60
BeritaKab. Humbang Hasundutan

Proyek Revitalisasi Di SMA Negeri 1 Siajamapolang Rawan Penyelewengan Diduga Tidak Sesuai Dengan Juknis Dan Juklak

Avatar photo
4
×

Proyek Revitalisasi Di SMA Negeri 1 Siajamapolang Rawan Penyelewengan Diduga Tidak Sesuai Dengan Juknis Dan Juklak

Sebarkan artikel ini
Gambar Pengerjaan Revitalisasi SMA Negeri 1 Sijamapolang

HUMBAHAS – Proyek Revitalisasi bangunan sekolah SMA Negeri 1 Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan diduga rawan penyelewengan. Proyek perbaikan ruangan sekolah dengan jumlah Dana Rp. 698.841.000,-  TA 2026 yang dikerjakan dengan swakelola ini menjadi sorotan media.

” Pengelolaan Dana Revitalisasi  di SMA Negeri 1 Sijamapolang ini syarat dengan penyelewengan, kita lihat dari materialnya apakah kayu dalam pemasangan atap itu sesuai dengan RAB? Dalam proyek ini diduga kuat adanya Mark Up terkait pengadaan barang dan jasa, Dan hasil bongkarannya kemana?.” ujar Panuturi Simanjuntak, salah satu pemerhati pendidikan. (11/09/2026)

banner 468x60

Panuturi Simanjuntak juga menyatakan bahwa terkait proyek tersebut akan terus diikutinya hingga sampai 100% bangunan tersebut selesai hingga serah terima.

Baca Juga :  Bupati Gunungkidul Kukuhkan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Padukuhan Se-Kapanewon Purwosari

” Nanti kita akan konfirmasi juga konsultannya dan Inspektorat terkait bangunan ini. Sebab kalau hitungan kita sangat jauh perbedaannya kita akan surati APH untuk melakukan penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa proyek tersebut,” sambungnya.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2025, Kapolres Bitung Hadiri Doa Bersama Forkopimda

Menindak lanjuti hal tersebut, Anderson Simatupang sebagai kepala sekolah SMA Negeri 1 Sijamapolang saat dikonfirmasi belum berkenan memberikan tanggapan terkait hal itu.

Panuturi Simanjuntak menyatakan bahwa dalam pengerjaan Proyek Revitalisasi TA 2026 di SMA harus dengan pengawasan ketat Komite Sekolah,

” Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sijamapolang harusnya lebih aktif dalam pengawasan pengerjaan Revitalisasi di sekolah tersebut agar sesuai bangunan dan dana yang masuk, kalau di RAB tertulis Baja Ringan ya Baja Ringan jangan lagi kayunya dipake, dibongkarlah. Jangan nanti baru lima bulan sudah rusak lagi.” jelas Panuturi.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Samosir Gelar Festival Pemuda Pelopor Bidang Kuliner

Dengan terbitnya berita ini, diharap kepada dinas terkait agar lebih memperketat pengawasan dan penghitungan dalam pengerjaan revitalisasi di SMA Negeri 1 Sijamapolang demi penyelamatan keuangan negara.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!