banner 468x60
BeritaProv Nusa Tenggara Timur

Koalisi Advokat Minta Polres TTU Hormati Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Avatar photo
641
×

Koalisi Advokat Minta Polres TTU Hormati Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU — Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers menyatakan keberatan terhadap proses pemeriksaan terhadap Yudit Lorenzo Taolin dalam perkara yang bermula dari pemberitaan media NTTHits.com.

Koalisi menilai, sebelum membangun konstruksi dugaan tindak pidana, penyelidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) perlu terlebih dahulu mengidentifikasi karakter hukum dari peristiwa yang dilaporkan.

banner 468x60

“Prinsipnya sederhana: identifikasi peristiwanya, tentukan rezim hukumnya, baru kemudian uji unsur pidananya apabila memang terdapat dasar hukum,” demikian pernyataan hukum Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers.

Menurut Koalisi, objek laporan merupakan produk jurnalistik yang memuat fakta, informasi, dan keterangan terkait perkara yang terungkap dalam persidangan terbuka. Karena itu, keberatan terhadap judul, isi, maupun substansi pemberitaan dinilai tidak dapat dilepaskan begitu saja dari rezim hukum pers.

Koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Koalisi mempersoalkan apabila mekanisme tersebut belum ditempuh atau belum selesai, tetapi proses pidana telah digunakan untuk membangun konstruksi perkara.

Putusan MK Dinilai Menjadi Parameter

Koalisi juga meminta penyidik memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Menurut Koalisi, putusan tersebut memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Bersih, Rapih, dan Nyaman Anggota Kodim 1621/TTS Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Koalisi menyebut, penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah berkaitan dengan telah ditempuhnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan.

Atas dasar itu, Koalisi menilai status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan fakta hukum yang relevan dan perlu dipertimbangkan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Ingatkan MoU Dewan Pers dan Polri

Selain UU Pers dan putusan MK, Koalisi juga mengingatkan Polres TTU agar memperhatikan Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Selain itu, terdapat Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tanggal 10 November 2022.

Menurut Koalisi, instrumen tersebut mengatur koordinasi antara Dewan Pers dan Polri dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus tepat menggunakan instrumen hukumnya. Sengketa pemberitaan, pelanggaran etik jurnalistik, dan tindak pidana bukan tiga hal yang dapat begitu saja dipertukarkan,” ujar Koalisi.

Keberatan terhadap Pemeriksaan Yudit Lorenzo Taolin

Koalisi juga menyatakan keberatan terhadap berita acara pemeriksaan maupun berita acara pengambilan keterangan terhadap Yudit Lorenzo Taolin sepanjang proses tersebut tidak mempertimbangkan bahwa perkara bermula dari aktivitas jurnalistik.

Baca Juga :  Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Serahkan Bantuan Kepada Petani

Menurut Koalisi, pemeriksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada ada atau tidaknya keberatan dari pelapor terhadap suatu pemberitaan.

Penyidik juga dinilai perlu melihat proses jurnalistik yang dilakukan, sumber informasi, konteks pemberitaan, penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta status penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Dengan demikian, menurut Koalisi, pemeriksaan tidak seharusnya dimulai dari asumsi bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan secara otomatis merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.

Minta Gelar Perkara Jika Proses Tetap Dilanjutkan

Koalisi meminta Polres TTU mencatat keberatan hukum tersebut sebagai bagian resmi dari penanganan perkara serta melakukan koordinasi dengan Dewan Pers mengenai status penyelesaian sengketa pemberitaan.

Apabila penyelidik tetap berpendapat bahwa perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan, Koalisi meminta agar dilakukan gelar perkara khusus.

Gelar perkara tersebut, menurut Koalisi, perlu mempertimbangkan UU Pers, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, serta MoU dan PKS antara Dewan Pers dan Polri.

Koalisi juga meminta setiap keputusan untuk melanjutkan proses hukum diberikan secara tertulis beserta dasar hukumnya.

Jangan Ubah Sengketa Pemberitaan Menjadi Perkara Pidana

Koalisi menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada wartawan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Samosir Gelar Open House

“Persoalannya bukan apakah wartawan kebal hukum. Persoalannya adalah apakah instrumen hukum yang digunakan tepat terhadap peristiwa yang diperiksa,” tegas Koalisi.

Koalisi berpandangan, penyelesaian perkara yang bersumber dari pemberitaan harus dilakukan dengan memperhatikan urutan mekanisme hukum pers, mulai dari penggunaan hak jawab dan hak koreksi, pengaduan serta pemeriksaan oleh Dewan Pers, upaya penyelesaian sengketa, hingga koordinasi antara Dewan Pers dan Polri apabila diperlukan.

Berdasarkan fakta yang telah diketahui dan didalami Koalisi, mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam perkara tersebut dinilai belum berjalan atau setidak-tidaknya belum ditempuh secara tuntas.

Kondisi tersebut, menurut Koalisi, menjadi alasan agar proses penyelidikan tidak bergerak lebih jauh sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers memperoleh kejelasan.

Karena itu, Koalisi meminta Polres TTU menghentikan sementara proses penyelidikan laporan tersebut sampai mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh dan memperoleh kejelasan.

“Penegakan hukum terhadap pers tetap penting, tetapi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hukum pers. Pers bukan berada di luar hukum. Namun, ketika persoalannya lahir dari pemberitaan, maka hukum pers tidak boleh dilewati,” ujar Koalisi.

TIM KOALISI ADVOKAT PEDULI KEMERDEKAAN PERS

Victor Emanuel Manbait, S.H.

Yoseph Maisir, S.H.

Paulo Chrisanto, S.H.

Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD.

Yohanes Desi Debritto Mabilani, S.H.

(Ridho)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!