banner 468x60
BeritaKab. Humbang Hasundutan

Kasus Pengeroyokan Di Parlilitan Berawal Dari Hasutan Adanya Penculikan Anak, 11 Pelaku Sudah Diamankan Polres Humbahas

Avatar photo
967637
×

Kasus Pengeroyokan Di Parlilitan Berawal Dari Hasutan Adanya Penculikan Anak, 11 Pelaku Sudah Diamankan Polres Humbahas

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS – Kasus yang viral beberapa hari ini terkait pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Willi Silitonga dan 3 orang rekannya, kini 11 orang sudah diamankan oleh Polres Humbang Hasundutan.

” Pada Minggu, 4 Oktober 2026, Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Parlilitan. Saat diamankan, para terduga pelaku bersikap kooperatif dengan datang ke Polsek Parlilitan sebanyak 11 orang. Selanjutnya, petugas sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai pukul 15.00 WIB hingga Senin dini hari.” ujar Japar Simanjuntak kasi Humas Polres Humbahas.

banner 468x60

Usai pemeriksaan awal, ke-11 orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk proses lebih lanjut. Saat ini, seluruhnya telah diamankan di Polres Humbahas guna kepentingan penyidikan.

Ada pun data pelaku sebagai berikut :

1. H.H
Alamat: Sitapung
Umur : 51 Tahun

2. D.T
Alamat: Janji
Umur : 46 Tahun

3. F.M
Alamat: Sion Tunggu
Umur : 49 Tahun

4. M.S
Alamat: Sitapung
Umur : 47 Tahun

5. J.S
Alamat: Alahan Lebuh
Umur : 44 Tahun

6. M.B
Alamat: Hutagalung
Umur : 37 Tahun

7. B.T
Alamat: Alahan Pardomuan
Umur : 42 Tahun

8. J.B
Alamat: Alahan Lebbuh
Umur : 31 Tahun

9. A.G.S
Alamat: Hutagalung
Umur : 31 Tahun

10. D.S
Alamat: Sitapung
Umur : 30 Tahun

11. S.H
Alamat: Siboas
Umur : 47 Tahun

Kronologi Singkat Kejadian

Pada Rabu 30 September 2026 Willi Silitonga bersama tiga rekannya berangkat dari Sibolga menuju Desa Sion Julu ( Sionom Hudon Julu) Parlilitan, dengan tujuan menemui anaknya.

Setibanya di lokasi, Willi bersama tiga rekannya berjumpa dengan mertuanya di ladang milik mertuanya. Willi hendak menyalam mertuanya, namun mertua tidak menerimanya.

“Mau kusalam, gak usah kau salam-salam. Mau ngapain kau, katanya. Gini inang, si Kris aku sudah rindu kali inang, kubawak dulu jalan-jalan ke Sibea-bea. Gak usah,, gak usah.. sudah pernah dia kesitu jawabnya, tapi bersama aku belum pernah inang. Sebentar saja pun inang, habis itu nanti kuantar pun kesini. Betul ya, sebentar kau bawak ya,, Ya inang sekalian ada kubawak oleh-oleh roti kaleng untuk orang inang. ” ungkap Willi. (05/10/2026)

Baca Juga :  Kodim 1621/TTS Gelar Upacara Rutin Hari Senin Di Makodim, Ini Tujuannya

 

Di lokasi tersebut, dia dan anaknya sempat berfoto. Selanjutnya, Willi meminta izin untuk membawa anaknya jalan-jalan ke Sibea-bea, namun bujukan Willi kepada mertuanya, Willi dikasih ijin namun hanya sebentar. Lalu Willi Silitonga bersama ketiga rekannya langsung membawa anak tersebut masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

Namun berselang beberapa menit kemudian Mertua Willi berteriak meminta tolong kepada warga bahwa cucunya telah dibawa pergi. Warga kemudian melakukan pengejaran, namun kendaraan yang ditumpangi tidak berhenti.

” Jalanlah kami. Kurang lebih satu kilometer kami lihat ada gerombolan naik kreta warga, pencuri anak kalian.. katanya! berhenti kalian..  dikurangi sopirlah kecepatan. Langsung dihantam dipecahkan kaca depan. Ditarik bajuku. Kau pencuri anak kan!! Apa ini, anak kandungku ini kubilang.. Sudah permisi aku sama mertuaku. Lalu kuturunkan anakku,, Kami tancap gaslah.” jelas Willi.

Berkisar 1 kilometmer perjalanan, mereka dihadang dengan mobil truk, lalu Willi lari mendekat ke warga yang ramai berharap mendapatkan pertolongan.

” Kira-kira satu kilometer kami dihadang mobil truk, lalu larilah kami berpencar. Kutengok ada warga.. kami teriak tolong-tolong.. Bukanya ditolong malah kami dihabisi.! dipukuli dan diikat.” sambung Willy.

Istri Willi Silitonga Buka Suara

Disisi lain, Ibu kandung anak yang menjadi pusat persoalan, Junianti Tumanggor (30), akhirnya buka suara terkait hubungan rumah tangganya dengan Willi Mandra Silitonga (33), yang disebut sebagai ayah kandung anak tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, Netty M. Simbolon, S.H., M.H., Junianti membeberkan sejumlah hal terkait kehidupan rumah tangganya bersama Willi sejak 2019 hingga keduanya berpisah pada 2022.

Baca Juga :  Ini Daftar Juara Open Turnamen Tenis Meja Soekarno Cup Se-Sumatera Utara Yang Dilaksanakan Di Tapanuli Utara

Menurut Junianti, selama menjalani rumah tangga, dirinya mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari Willi. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi berulang kali.

“Waktu di Sibolga kami ngontrak. Dia tidak pernah menafkahi saya, bahkan setelah anak kami lahir. Dia tidak ada pekerjaan. Bahkan, dia justru sering melakukan tindakan kekerasan sama aku,” ungkap Junianti kepada wartawan saat konferensi pers di sebuah warung di Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Selasa (6/10/2026).

Junianti juga mengungkapkan bahwa selama tinggal di Sibolga, dirinya mengaku melihat Willi menggunakan narkotika jenis sabu.

Menurut pengakuannya, penggunaan narkotika tersebut tidak hanya dilakukan seorang diri. Ia menyebut Willi terkadang mengajak sejumlah rekannya berkumpul di tempat kontrakan mereka.

“Kalau pakai di rumah, kadang dia sendirian, tetapi kerap juga ngumpul-ngumpul sama teman-temannya. Ia ajak ke kontrakan,” ujarnya.

Junianti juga menuturkan bahwa dirinya pernah melihat Willi melakukan aktivitas yang menurut pengakuannya berkaitan dengan narkotika di tempat tinggal mereka.

Merasa tidak tahan dengan persoalan rumah tangga yang dihadapinya, termasuk dugaan kekerasan dan penggunaan narkotika tersebut, Junianti mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada keluarga Willi.

Namun, menurut Junianti, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkannya.

“Tapi mereka tidak merespons. Mereka seakan tidak peduli,” katanya.

Junianti kemudian mengaku telah berupaya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, menurut keterangannya, laporan atau pengaduan tersebut tidak berlanjut karena dinilai masih kekurangan bukti.

Berpisah pada 2022, Resmi Bercerai pada 2025

Setelah menjalani rumah tangga dengan berbagai persoalan, Junianti akhirnya memutuskan untuk berpisah dari Willi pada 2022.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2024, Junianti mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan. Perceraian keduanya kemudian diputus secara resmi pada 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 177/Pdt.G/2024/PN Sim.

Baca Juga :  Bank NTT Segera Berstatus Perseroda, Charlie Paulus: Perkuat Peran untuk Ekonomi Daerah

Junianti mengakui, pada saat perceraian berlangsung, persoalan hak asuh anak belum secara khusus diselesaikan melalui proses hukum.

“Waktu itu, kuakui memang hak asuh anak belum kami urus. Jadi karena saya ibu kandungnya, saya membawa dan merawatnya,” jelasnya.

 

Aleng Simanjuntak Sebagai Pengacara Willi Silitonga Tanggapi Pernyataan Istri Willi

Menanggapi pernyataan Juniati Tumanggor sebagai Istri dari Willi Silitonga, Aleng Simanjuntak,SH sangat menyesalkan kejadian pengeroyokan yang terjadi di Parlilitan tersebut.

“Kita sangat perihatin terhadap kejadian penganiayaan terhadap korban yang dilakukan secara bersama-sama di Parlilitan kemarin. Jadi kita jangan membangun narasi sesatlah, yang tidak ada korelasinya terkait kejadian penganiayaan tersebut. Saya selaku Penasehat Hukum dan pihak keluarga korban masih fokus menangani masalah ini agar dalang dan siapa saja yang terlibat melakukan penganiayaan itu agar segera ditangkap. Ini berawal dari fitnah dan hasutan! Dan sebenarnya dari pernyataan Istri Willy  juga, bahwa Hak Asu anak belum ada putusan, jadi tidak tepat kalau dibilang penculik/pencuri anak!.” ujar Aleng Simanjuntak.

“Kami menghormati apabila benar terdapat Putusan PN Simalungun Nomor 177/Pdt.G/2024/PN Sim yang telah memutus perceraian antara kedua orang tua. Namun, putusan perceraian dan penetapan mengenai siapa yang memegang hak asuh anak adalah persoalan yang harus dilihat berdasarkan amar putusan pengadilan secara lengkap. Bahkan dari pernyataan yang diberitakan, pihak ibu sendiri menyatakan bahwa persoalan hak asuh anak belum secara khusus diselesaikan melalui proses hukum.” sambungnya.

Menurutnya, apabila benar tidak terdapat amar putusan yang menetapkan hak asuh secara khusus kepada salah satu pihak, jangan serta-merta membangun kesimpulan diruang publik seolah-olah salah satu orang tua tidak mempunyai hubungan hukum dengan anaknya.

” UU Perkawinan juga menempatkan persoalan penguasaan anak akibat perceraian sebagai persoalan yang dapat diputus oleh pengadilan apabila terjadi perselisihan.” tutup Aleng.

(TS)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!