BITUNG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan perempuan berinisial MSM (20), warga Kecamatan Madidir, bersama 245 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl pada Selasa (6/10/2026) Kemarin
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir. Petugas kemudian mengamankan MSM sekitar pukul 19.30 WITA di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MSM menunjukkan lokasi penyimpanan obat di rumahnya. Polisi menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang diduga Trihexyphenidyl di dalam tumpukan pakaian kotor. Petugas juga menyita dua botol plastik bertuliskan HEXYMER Trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam OPPO A77s.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay mengatakan, MSM diduga menjual obat tersebut sejak Januari 2026. Obat itu disebut diperoleh melalui pemesanan daring dan dijual kembali kepada sejumlah pihak. Namun, informasi tersebut masih didalami untuk memastikan fakta dan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap anak dan lingkungan guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan.
MSM dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menyiapkan pengujian laboratorium dan gelar perkara sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Redaksi)















