banner 468x60
Berita

BI NTT Libatkan Aparat Penegak Hukum Perkuat Pengawasan Sistem Pembayaran dan Cegah Rupiah Palsu

Avatar photo
15
×

BI NTT Libatkan Aparat Penegak Hukum Perkuat Pengawasan Sistem Pembayaran dan Cegah Rupiah Palsu

Sebarkan artikel ini

KUPANG– Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPwBI NTT) memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan sistem pembayaran serta menekan peredaran uang Rupiah palsu di wilayah NTT.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan *Focus Group Discussion* (FGD) Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Tahun 2026, yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026.

banner 468x60

Kegiatan yang diikuti 39 peserta tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis, di antaranya Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Badan Intelijen Daerah NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Kupang, serta jajaran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Kota Kupang maupun kabupaten lainnya di NTT.

Baca Juga :  Miris Dengan Kondisi Rumah Warga, Kapolres Toba Bantu Perbaiki Warga Desa Sibaruang

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Alfin Ari Wijayanto, menegaskan bahwa pengawasan sistem pembayaran dan pemberantasan uang palsu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, kondisi geografis NTT sebagai wilayah kepulauan sekaligus kawasan perbatasan menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan transaksi dan keaslian Rupiah.

Karena itu, koordinasi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait dinilai penting untuk memperkuat deteksi dini, mempercepat penanganan dugaan pelanggaran, serta memastikan setiap tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Umum BOTASUPAL, Brigjen Pol Mulyono, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keaslian Rupiah. Kerja sama tersebut diperlukan agar proses identifikasi uang yang diduga palsu, penanganan perkara, hingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga :  Apel Pagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Teguhkan Disiplin dan Integritas 

Selama pelaksanaan kegiatan, para peserta mendapatkan penguatan kapasitas melalui diskusi, *capacity building*, dan *case clinic* yang menghadirkan narasumber dari Departemen Hukum Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Materi yang dibahas mencakup aspek hukum dalam pelaksanaan *surveillance*, pemanfaatan intelijen keuangan melalui pendekatan *follow the money*, serta peran Satgas PASTI dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali pola transaksi mencurigakan, memahami aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, serta menentukan langkah penanganan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Sementara itu, Forum BOTASUPAL menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman terkait identifikasi dan klarifikasi uang Rupiah yang diduga palsu. Forum ini juga membahas penanganan perkara, pengelolaan barang bukti, dan proses pemusnahan Rupiah palsu sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Kepala Biro Humas dan Protokol: Dipimpin Langsung oleh Menteri Nusron Wahid

Melalui kegiatan ini, BI NTT berharap koordinasi lintas lembaga tidak hanya terbangun dalam forum diskusi, tetapi juga berlanjut pada pelaksanaan tugas di lapangan. Pertukaran informasi yang sesuai ketentuan serta komunikasi operasional yang lebih efektif menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan temuan dan dugaan pelanggaran.

Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem pembayaran yang aman, efisien, dan andal, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko peredaran uang palsu maupun aktivitas keuangan ilegal.

Dengan keterlibatan berbagai instansi, upaya menjaga integritas sistem pembayaran dan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Nusa Tenggara Timur diharapkan semakin optimal.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!