banner 468x60
BeritaDaerahProv. Sulawesi Utara

Kodaeral VIII Gagalkan Peredaran Rp4,68 Miliar Sianida di Tiga Lokasi

Avatar photo
29
×

Kodaeral VIII Gagalkan Peredaran Rp4,68 Miliar Sianida di Tiga Lokasi

Sebarkan artikel ini

MANADO – Tim Quick Respond (QR) Kodaeral VIII menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya dalam tiga penindakan di perairan Manado, Pelabuhan Amurang dan perairan Tolinggula, Gorontalo Utara. Sebanyak 6,25 ton sianida dan 500 kilogram produk pengganti sianida berhasil diamankan.

Hasil penindakan tersebut dipaparkan Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers di Joglo Mako Kodaeral VIII, Selasa (29/9/2026).

banner 468x60

Penindakan pertama dilakukan terhadap kapal Pamo Kakap Merah di perairan Manado, Jumat (25/9). Petugas mengamankan 45 karung sianida dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total 2,25 ton. Turut diamankan dua mesin tempel 40 PK dan satu mesin tempel 15 PK. Nilai pasar barang diperkirakan Rp1,665 miliar dengan potensi pajak Rp186,85 juta.

Baca Juga :  PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga

Penindakan kedua berlangsung di Pelabuhan Amurang. Tim QR Kodaeral VIII bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara memeriksa sebuah truk ekspedisi yang tiba menggunakan KMP Porodisa dan menemukan 20 karung produk pengganti sianida merek Jin Chan dengan total berat 500 kilogram. Barang senilai sekitar Rp60 juta dengan potensi pajak Rp40 juta itu kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum.

Penindakan ketiga dilakukan di perairan Tolinggula, Gorontalo Utara. Operasi melibatkan R8QR Lanal Gorontalo, Satgas Tombak 26-L Pusintelal, Bea Cukai Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo. Tim gabungan mengamankan 80 karung sianida dengan berat sekitar 4 ton, satu Pamboat asal Filipina, satu truk, dua awak truk dan empat ABK berkewarganegaraan Filipina.

Baca Juga :  KRI Yos Sudarso - 353 Hadir di Bitung, Perkuat Citra Maritim TNI AL

Jika digabungkan, tiga penindakan tersebut menghasilkan penyitaan 125 karung atau sekitar 6,25 ton sianida serta 20 karung atau 500 kilogram produk pengganti sianida Jin Chan. Nilai pasar keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp4,685 miliar, dengan potensi pajak sekitar Rp559,03 juta.

Dankodaeral VIII menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam mencegah masuk dan beredarnya bahan kimia berbahaya secara ilegal di wilayah kerja Kodaeral VIII.

Baca Juga :  Dankodaeral VIII Monitoring Pekerjaan Refurbishment KRI Pandrong-801 di Batam

Selain unsur Kodaeral VIII, penindakan juga melibatkan Lanal jajaran Kodaeral VIII, unsur intelijen TNI, Bea Cukai, kepolisian, KSOP dan instansi terkait.

Dalam konferensi pers turut hadir Wadankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Danpomal Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII, Kepala KSOP Pelabuhan Manado, Dansubsatgas Bais TNI, Direskrimsus Polda Sulut, Aspidum Kejati Sulut, Kakanwil Bea Cukai Sulut, Kakanwil Sulbagtara, Kabiro Ekonomi Setdaprov Sulut, serta para Danlanal jajaran Kodaeral VIII yang hadir melalui konferensi video dan tamu undangan.

Seluruh barang bukti kini diproses oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!