HUMBAHAS – Proyek Revitalisasi bangunan sekolah SMA Negeri 1 Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan diduga rawan penyelewengan. Proyek perbaikan ruangan sekolah dengan jumlah Dana Rp. 698.841.000,- TA 2026 yang dikerjakan dengan swakelola ini menjadi sorotan media.
” Pengelolaan Dana Revitalisasi di SMA Negeri 1 Sijamapolang ini syarat dengan penyelewengan, kita lihat dari materialnya apakah kayu dalam pemasangan atap itu sesuai dengan RAB? Dalam proyek ini diduga kuat adanya Mark Up terkait pengadaan barang dan jasa, Dan hasil bongkarannya kemana?.” ujar Panuturi Simanjuntak, salah satu pemerhati pendidikan. (11/09/2026)
Panuturi Simanjuntak juga menyatakan bahwa terkait proyek tersebut akan terus diikutinya hingga sampai 100% bangunan tersebut selesai hingga serah terima.
” Nanti kita akan konfirmasi juga konsultannya dan Inspektorat terkait bangunan ini. Sebab kalau hitungan kita sangat jauh perbedaannya kita akan surati APH untuk melakukan penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa proyek tersebut,” sambungnya.
Menindak lanjuti hal tersebut, Anderson Simatupang sebagai kepala sekolah SMA Negeri 1 Sijamapolang saat dikonfirmasi belum berkenan memberikan tanggapan terkait hal itu.
Panuturi Simanjuntak menyatakan bahwa dalam pengerjaan Proyek Revitalisasi TA 2026 di SMA harus dengan pengawasan ketat Komite Sekolah,
” Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sijamapolang harusnya lebih aktif dalam pengawasan pengerjaan Revitalisasi di sekolah tersebut agar sesuai bangunan dan dana yang masuk, kalau di RAB tertulis Baja Ringan ya Baja Ringan jangan lagi kayunya dipake, dibongkarlah. Jangan nanti baru lima bulan sudah rusak lagi.” jelas Panuturi.
Dengan terbitnya berita ini, diharap kepada dinas terkait agar lebih memperketat pengawasan dan penghitungan dalam pengerjaan revitalisasi di SMA Negeri 1 Sijamapolang demi penyelamatan keuangan negara.
(Red)















