BITUNG – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung mengamankan dua pria dan menyita tujuh paket narkotika yang diduga sabu dalam penindakan di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WITA.
Kedua terduga masing-masing SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Manembo-nembo Tengah, Bitung. Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Penindakan dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko. Dari lokasi, polisi mengamankan tujuh paket diduga sabu yang ditemukan dalam tas Eiger hitam, satu pyrex kaca, sedotan putih, dua korek api gas dan dua telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui barang tersebut milik mereka. Salah satu terduga juga menyebut barang diduga narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berada di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Barang tersebut disebut dibeli sekitar Rp3,2 juta dalam satu paket besar sebelum dipilah menjadi tujuh paket. Keterangan itu masih didalami penyidik dan barang bukti akan diuji di laboratorium untuk memastikan jenis serta kandungannya.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Res Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay menegaskan, informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jefry.
Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan gelar perkara. (Redaksi)















