BITUNG – Polres Bitung mengungkap kasus pencurian satu unit Daihatsu Ayla DB 1504 FC yang terjadi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu (19/9/2026), menyampaikan polisi telah mengamankan tersangka FB alias Alan (23) dan menemukan kembali mobil milik korban MR alias Diana.
Tersangka diamankan Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di tempat kostnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian dan menunjukkan lokasi mobil yang telah diparkir di Kompleks Singgasana Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah.
Modusnya, tersangka mencongkel pintu dapur rumah korban menggunakan obeng. Setelah melihat kunci mobil di atas meja dapur, tersangka masuk dan mengambil kunci tersebut.
Kunci itu kemudian digunakan untuk membuka dan membawa kabur Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC. Mobil sempat digunakan tersangka bersama dua rekannya untuk pergi memancing sebelum diparkir di Kompleks Singgasana Perum Bimoli.
Menurut keterangan tersangka, dua rekannya, Jumasdar alias Masdar dan Fairus, tidak mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil pencurian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Ayla, satu buah obeng dua mata dan satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.
FB alias Alan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
Kapolres Bitung menegaskan penanganan perkara tersebut terus dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)















