KUPANG – Bank NTT menyiapkan kebijakan keringanan pembayaran kredit bagi nasabah yang terdampak gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat dan pelaku usaha melewati masa pemulihan setelah bencana.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua alternatif keringanan bagi debitur yang mengalami dampak akibat gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Keringanan pertama berupa penangguhan pembayaran pokok kredit selama satu bulan. Sementara pilihan kedua memberikan penangguhan terhadap pembayaran pokok sekaligus bunga selama tiga bulan.
Menurut Charlie, kebijakan tersebut disiapkan agar debitur yang aktivitas usaha maupun kondisi ekonominya terganggu akibat gempa memiliki kesempatan untuk memulihkan usahanya sebelum kembali memenuhi kewajiban pembayaran kredit secara normal.
“Untuk sementara kami sudah menyiapkan skemanya. Penangguhan bisa untuk pokok saja atau pokok dan bunga,” ujar Charlie di Kupang, Senin (7/9/2026).
Meski fasilitas tersebut telah disiapkan, Bank NTT mencatat belum ada debitur yang secara resmi mengajukan permohonan restrukturisasi atau penangguhan kredit hingga saat ini.
Bank NTT tetap melakukan pemantauan secara aktif terhadap kondisi nasabah di wilayah yang terdampak. Pendataan dilakukan untuk mengetahui kondisi usaha dan tingkat kerusakan yang dialami debitur setelah gempa.
Dari pemantauan sementara, Bank NTT telah mengidentifikasi sekitar 52 hingga 53 nasabah yang terdampak bencana. Beberapa wilayah, termasuk Borong, disebut mengalami dampak yang cukup berat.
Charlie mengatakan skema keringanan tersebut masih akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Apabila dampak bencana terhadap nasabah ternyata lebih besar dari perkiraan, Bank NTT membuka kemungkinan menyiapkan bentuk kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan debitur.
“Kita masih melihat efektivitasnya. Kalau dampaknya lebih parah, tentu perlu disiapkan skema yang lebih baik,” katanya.
Bank NTT juga akan menyampaikan data debitur yang terdampak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari proses penanganan pembiayaan masyarakat yang terkena dampak bencana.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat Flores untuk memulihkan kondisi ekonomi dan aktivitas usaha tanpa langsung terbebani kewajiban pembayaran kredit di tengah proses pemulihan pascagempa.
Bank NTT Beri Ruang Napas bagi Debitur Terdampak Gempa Flores














