banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Keringanan Pajak Merdeka HUT ke-62 Sulut, Warga Dapat Diskon PKB hingga Bebas Denda

Avatar photo
51
×

Keringanan Pajak Merdeka HUT ke-62 Sulut, Warga Dapat Diskon PKB hingga Bebas Denda

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Program Keringanan Pajak Merdeka yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka HUT ke-62 Provinsi Sulut mulai menunjukkan respons positif masyarakat. Hingga 14 September 2026, sebanyak 803 kendaraan di Kota Bitung tercatat telah memanfaatkan program tersebut.

Kepala Kantor Samsat Bitung, Hierstaf Pondaag, S.STP., mengatakan dari jumlah itu, 527 unit merupakan kendaraan roda dua (R2). Sementara 276 unit lainnya terdiri dari kendaraan roda tiga, roda empat, roda enam dan jenis kendaraan lainnya.

banner 468x60

 

Baca Juga :  PKBM Cendana Boas dan Organisasi IKS PI Kera Sakti Jalin Kerja Sama Untuk Penuntasan Anak Putus Sekolah di Kab. Malaka

“Data sampai 14 September 2026, total sudah 803 kendaraan yang memanfaatkan keringanan,” kata Hierstaf kepada wartawan, Selasa (15/9/2026), di ruang kerjanya.

 

Menurut Hierstaf, program ini tidak hanya memberikan ruang bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Wajib pajak yang selama ini taat membayar pun mendapat insentif.

 

Untuk wajib pajak aktif, tersedia diskon 25 persen pokok PKB dan bebas pajak progresif. Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Sulawesi Utara mendapat fasilitas bebas pajak selama satu tahun, sesuai ketentuan program.

Baca Juga :  Aktivis Aspresiasi Polres Nias Penangkapan Pengangkutan Limbah B3 RSU Bethesda

Bagi kendaraan dengan tunggakan, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk roda dua 200 CC ke bawah. Untuk roda dua di atas 200 CC, R3, R4, R6 dan kendaraan lainnya diberikan pengurangan 50 persen tunggakan PKB.

Tak berhenti di tunggakan, denda PKB juga dibebaskan 100 persen. Begitu pula denda BBN I sebesar 100 persen untuk kendaraan pembuatan tahun 2025 berdasarkan faktur kendaraan bermotor. Sedangkan PKB tahun berjalan tetap dibayar normal.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas, Kodim 1621 TTS Kerahkan 1 SSR Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Tarungga Tahun 2024 di Mapolres TTS

 

 

Program yang berlangsung 1–30 September 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan dengan beban yang lebih ringan.

Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa, Samsat Bitung mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum 30 September 2026.

“Jangan menunggu sampai program berakhir. Kalau ada kesempatan mendapat keringanan, silakan dimanfaatkan,” ujar Hierstaf.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!