TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi mediasi sengketa pertanahan sebagai upaya membantu para pihak dalam mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang terjadi. (19 Oktober 2026)
Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk membuka ruang dialog antara para pihak yang bersengketa guna mencapai kesepahaman dan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Melalui proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta menjelaskan permasalahan yang dihadapi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara berupaya memfasilitasi proses penyelesaian sengketa secara dialogis, mengedepankan komunikasi yang baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan dapat berjalan dengan baik sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan, dan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.
” Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.” ujar Zessi Simorangkir Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara.
(Red)















