TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan sidang Panitia A dalam rangka permohonan penerbitan sertipikat tanah sebagai bagian dari tahapan proses pendaftaran tanah. (20 Oktober 2026)
Sidang Panitia A dilaksanakan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dimohonkan. Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara berupaya memastikan setiap permohonan penerbitan sertipikat tanah diproses secara cermat, tertib, dan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
(Red)















