banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Kafe Bitung Diamankan Polisi

Avatar photo
25
×

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Kafe Bitung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BITUNG — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Maesa dalam menangani dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bitung. Berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Patroli Timur, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut pada Minggu (26/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Operasi dipimpin Katim Resmob Polsek Maesa AIPTU Janny Tumbuan bersama Tim Resmob Polres Bitung di bawah komando AIPTU Arnol Moningka serta Tim Patroli Timur yang dipimpin AIPTU Frangky Paduli.

banner 468x60

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua pria berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan beberapa orang mengalami luka.

Baca Juga :  Sempat Jalani Pemeriksaan di Rumah Sakit, Seorang Pria di Bitung Meninggal Dunia Sehari Setelah Kejadian Gantung Diri

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita dua bilah senjata tajam dan satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan bersama kedua terduga pelaku di Mapolsek Maesa guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Dari Terminal hingga Pelabuhan, Kapolres Bitung Pastikan Pos Natal & Tahun Baru Siap Melayani

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tertanggal 26 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tidak lepas dari koordinasi yang solid antarunit di lapangan dalam merespons setiap laporan masyarakat.

Ia menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan kecepatan penanganan setiap tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga juga diimbau untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Lapas Siborongborong Gandeng Kemenag Taput Dalam Pembinaan Kerohanian WPB

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta melengkapi seluruh alat bukti. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Redaksi)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!