banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Kabur Usai Gasak Emas 25 Gram, Remaja Bitung 14 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi

Avatar photo
2
×

Kabur Usai Gasak Emas 25 Gram, Remaja Bitung 14 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Kesigapan Tim URC Resmob Polsek Matuari kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan telepon genggam yang terjadi di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp72 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Franky, melaporkan hilangnya perhiasan emas seberat sekitar 25 gram bersama satu unit telepon genggam merek Infinix dari dalam lemari rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci sebelum mengambil sejumlah barang berharga dan meninggalkan lokasi.

banner 468x60

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polsek Matuari langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berupaya menjual perhiasan hasil curian di salah satu toko emas di Kelurahan Girian. Namun upaya tersebut gagal karena pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden RI Pertahanan Pangan Bergizi, Kapolres Bitung Bagi Bibit dan Panen Sayur Bersama KOPTAN " Sampuhe"

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Kompleks Pasar Cita. Di lokasi itu, personel mendapati pelaku tengah melakukan transaksi. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap di sekitar lorong Toko MM.

Pelaku berinisial A (14) selanjutnya diamankan ke Polsek Matuari untuk menjalani proses hukum. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga :  ‎Aktivitas Cut and Fill Jalan Terus, Bos PT Cipta Akui Tak Tahu Izin di PT Wasco

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat dan kerja profesional personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Berkat kerja cepat Tim URC Resmob Polsek Matuari, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam bersama barang bukti sehingga proses hukum dapat segera dilakukan,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak anak.

Baca Juga :  Plimpin Apel Pagi Perdana di Tahun 2025, Ini Harapan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. SIK. MH.

Kapolsek juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja, sementara kepolisian akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Matuari.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Matuari dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan berkeadilan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional (Redaksi)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!