banner 468x60
Kab. Humbang Hasundutan

Dana Desa Siboru Torop Tahun Anggaran 2023-2025 Jadi Sorotan, Pemerhati Desa : Harus Diusut!

Avatar photo
13158
×

Dana Desa Siboru Torop Tahun Anggaran 2023-2025 Jadi Sorotan, Pemerhati Desa : Harus Diusut!

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Siboru Torop Kec. Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan

HUMBAHAS – Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2025 di Desa Siboru Torop jadi sorotan, hal ini pun disampaikan oleh beberapa warga Desa Siboru Torop, Kec. Paranginan Kab. Humbang Hasundutan.

” Tahu sama tahulah kita tentang Dana Desa ini, tapi yang paling kami pertanyakan setelah kami melihat dari kualitas fisik yang dikerjakan dari Dana Desa selalu diduga mark up dan tidak sesuai dengan RAB. Seperti jalan gereja HKBP Siboru Torop itu tak lama sudah hancur itu karena diduga tidak sesuai dengan RAB.” ujar Togatorop salah satu warga Desa Siboru Torop. ( 18-09-2026)

banner 468x60
Gambar | Proyek Dana Desa TA 2023-2025 Desa Siboru Torop Diduga Tidak Sesuai Dengan Juklak Dan Juknis

Hal ini pun dikonfirmasi kepada pihak pemerintah Desa Siboru Torop, Monika Togatorop menyatakan bahwa Sampetua Togatorop sebagai kepala desa Siboru Torop sedang cuti.

Baca Juga :  Polres Humbahas Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2023, Pastikan Keamanan Menjelang Nataru

Ditanya tentang, Dana Desa TA 2025 tentang penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas Ibu hamil dan kelas lansia, insentif kader posyandu Rp. 80.205.000 apakah ini terlaksana?

” Itu terlaksana Pak, tapi tidak semua dibelanjakan. Kegiatannya dilaksanakan cuman pembelian barang seperti pengadaan makanan tambahannya tidak terlaksana semua, karena pemotongan anggaran itu,” jawab Monika Togatorop kaur pemerintahan dan perencanaan.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Jalin Silahturahmi Dan Koordinasi Dengan Forkopimda Humbahas Laksanakan Coffe Morning

Menanggapi pernyataan pihak pemerintah Desa Siboru Torop tersebut, Panuturi Simanjuntak salah satu pemerhati Desa menyatakan dugaan adanya mark up.

“Posyandu itu kan data yang sudah laporkan sebagai pertanggungjawaban dari kegaiatan. Kalau ada yang tidak terlaksana berarti sisa dananya kemana?” ujar Panuturi Simanjuntak.

Panuturi juga mengatakan bahwa terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2025 sangat rawan penyelewengan.

” Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2025 sangat berpotensi adanya tidakan pidana korupsi, kita masih mengumpulkan data dari tiga tahun anggaran tersebut, dan akan kita laporkan nanti ke Kejari Humbahas. Harus diusut!” jelas Panuturi.

Baca Juga :  Bangunan Dana Desa T.A 2024 Desa Pansurbatu II Sudah Mengalami Kerusakan, Togar : Unang Pabalgahu Diombak Hampungi!

Hingga terbitnya berita ini, Sampetua Togatorop sebagai kepala desa Siboru Torop belum menanggapi konfirmasi dan tetap masih berupaya melakukan konfirmasi.

Masyarakat berharap kepada dinas terkait dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan penyelidikan karena tidak menutup  kemungkinan dalam pengelolaan Dana Desa TA 2023-2025 adanya tindakan perbuatan pidana Korupsi.

(TS)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!