banner 468x60
Berita

Kejati NTT Perkuat Sinergi Sipil dan Militer, Gelar FGD Perkara Koneksitas Perdana

Avatar photo
7
×

Kejati NTT Perkuat Sinergi Sipil dan Militer, Gelar FGD Perkara Koneksitas Perdana

Sebarkan artikel ini

Kejati NTT Perkuat Sinergi Sipil dan Militer, Gelar FGD Perkara Koneksitas Perdana

 

banner 468x60

KUPANG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah memperkuat koordinasi penegakan hukum melalui penyelenggaraan *Focus Group Discussion* (FGD) bidang pidana militer, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang pertama kali digelar di NTT ini secara khusus menyoroti penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

 

FGD tersebut berlangsung di Auditorium Bahtera Artha Wacana, Kota Kupang, melalui kerja sama Kejati NTT dengan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW). Forum ini mengangkat tema “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”.

 

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perkembangan regulasi menuntut aparat penegak hukum untuk terus memperbarui pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan dua lingkungan peradilan, yakni peradilan umum dan peradilan militer.

Baca Juga :  Proyeksi Defisit Anggaran Kedepan, Hengky Honandar dan Tim Tatap Muka Kepala BPKP Sulut

 

Menurut Roch, forum diskusi tersebut menjadi ruang untuk bertukar pandangan, membahas perubahan paradigma hukum, sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait penerapan ketentuan yang berlaku.

 

Ia menilai, pemahaman yang selaras di antara lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar penanganan perkara koneksitas dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

“Paradigmanya sudah bergeser. Banyak perspektif baru yang memang harus kita diskusikan dan sosialisasikan. Kita juga berharap mendapatkan masukan-masukan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut,” ujar Roch.

 

Untuk memperkaya pembahasan, FGD menghadirkan empat narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka adalah Ni Putu Tya Suindrayani, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana); Yanto M.P. Ekon, Dekan Fakultas Hukum UKAW; Mayor Chk Dennis Carol Napitupulu, yang mewakili Kepala Pengadilan Militer; serta Asisten Pidana Militer Kejati NTT, M. Asri Arif.

Baca Juga :  CV. Multi Rempah Sulawesi Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon — Buruh Menjerit, POLA Angkat Suara!

 

Kegiatan ini turut diikuti peserta dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), peradilan dan auditorat militer, Badan Intelijen Negara (BIN), akademisi, serta mahasiswa fakultas hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang.

 

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperluas perspektif dalam memahami aspek hukum, kewenangan, serta koordinasi antarlembaga ketika menangani perkara yang melibatkan subjek dari lingkungan sipil dan militer.

Baca Juga :  Bupati Samosir & DPRD Samosir Bersama Petani Lakukan Penanaman Kentang di KPT Hariara Pintu

 

Roch berharap hasil diskusi tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan masukan konstruktif yang dapat mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara koneksitas di NTT.

 

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada UKAW Kupang atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kejati NTT juga membuka peluang untuk memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan ilmu hukum dan peningkatan pemahaman terhadap dinamika penegakan hukum.

 

Melalui forum ini, Kejati NTT berharap sinergi antara aparat penegak hukum, institusi militer, dan kalangan akademisi semakin kuat sehingga penanganan perkara koneksitas dapat dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!